حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَكْثَمَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ كَثِيرِ بْنِ ز...
Sesungguhnya seorang wanita dapat menjaga keamanan suatu kaum (muslimin). Dalam bab ini juga ada hadits dari Ummu Hani, dan hadits ini derajatnya hasan gharib. Aku pernah bertanya Muhammad tentang hadits ini, lalu ia menjawab, Ini adalah hadits shahih. Katsir bin Zaid telah mendengar dari Al Walid bin Rabah, dan Al Walid bin Rabah telah mendengar dari Abu Hurairah, sementara dia adalah seorang muqaribul hadits.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Aktsam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Hazim] dari [Katsir bin Zaid] dari [Al W...
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ أَب...
Kami telah memberi keamanan kepada orang yang kamu jamin keamanannya. Abu Isa berkata; Hadits ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu beramal dengan hadits ini, mereka membolehkan jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang wanita. Ini adalah pendapat Ahmad. Ishaq juga membolehkan jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang wanita atau budak. Hadits ini diriwayatkan dengan banyak jalur. Abu Murrah mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Aqil bin Abu Thalib sering dipanggil juga dengan nama Maula Ummu Hani, dan nama aslinya adalah Yazid. Diriwayatkan pula dari Umar Ibnul Khaththab, bahwasanya ia membolehkan jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang budak. Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, dari Abdullah bin Amru, dari Nabi , beliau bersabda: Jaminan seorang dari kaum muslimin itu bisa dilakukan oleh orang yang paling rendah dari mereka. Abu Isa berkata, Maksud dari hadits ini menurut para ulama` adalah, bahwa pemberian jaminan keamanan oleh kaum muslimin itu bisa dilakukan oleh siapa saja dari mereka.
Telah menceritakan kepada kami [Abul Walid Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata, telah mengabarkan kepad...